Sebutan Pimpinan Dalam Masyarakat Hukum Adat Melayu Jambi ~ saya rasa tidak jauh bebeda dengan melayu lain yang ada di daerah lain, Kepimimpinan dalam Adat Melayu Jambi sangat penting sekali, Karena pemimpin adat adalah apa yang diinginakn dari bawah, mekanisme kepemimpinan dalam masyarakat ini ada hubungannya dengan jenjang/tata urusan pemerintah,
Pimpinan pada hakekaktnya hanya memberikan ketetapan atau memutuskannya, kepemimpinan ini mencerminkan kepemimpinan yang sangat demokratis, sehingga setiap keputusan yang dibuat dan diteapkan dipatuhi dan diikuti oleh masyarakat, pengaturan demikian ini juga tercermin dalam lingkungan keluarga maupun dalam lingkungan masyarakat.
Untuk mendapatkan pimpinan yang diinginkan, diadakan pemilihan yang diatur dengan syarat-syarat tertentu, adapun sebutan pimpinan dalam masyarakat hukum adat antara lain :
Tengganai.
Tengganai adalah saudara laki-laki dari suami istri, tengganai ada dua bagian.
1. Tengganai dalam atau perboseso, yaitu saudara laki-laki dari pihak istri.
2. Tengganai luar atau perbuali yaitu saudara laki-laki dari pihak suami Tengganai berhak dan berkewajiban menyusun yang silang, menyelesaikan yang kusut, menjernihkan yang keruh segala hal-hal yang terjadi dalam keluarga yang dipimpinnya. Tengganai juga berkewajiban membentengkan dado, berkatokan betis, bertumpuh ditempat tajam, berada di tempat hangat, mencincang putus, memakin babis dan bertanggung jawab penuh dalam keluarga.
Tuo Tengganai.
Tuo Tengganai adalah orang tua-tua dari sekumpulan tengganai tengganai dari keluarga atau kalbu dalam mata kampung/ desa/dusun/kelurahan. Tuo tengganai berkewajiban mengarah mengajum, tukang tarik dan jaju, menyelesaikan yang kusut, mengajum anak dan makan habis, mancung mutus dalam kalbu yang dipimpinnya. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tuo tengganai selalu berpedoman kepada “Adat nan lazim, pusako nan kawi, adat nan bersendikan sarak, sarak bersendikan kitabullah”.
Nenek Mamak.
Nenek mamak merupakan gabungan tuo-tuo tengganai dalam suatu wilayah, yang terdapat dalam kampung/dusun/desa/kelurahan, sedangkan untuk daerah kabupaten Tanjung Jabung disebut “Datuk”, Tugas dan kewajiban nenek mamak adalah mengarah, mengajukan, menyelesaikan yang kusust,m menjernihkan yang keruh, menarik menaju, memakan habis, memancung putus bagi setiap persoalan yang tidak dapt diselesaikan oleh tuo-tuo tengganai. Dalam melaksanakan tugas dan keuptusan masyarakat selalu diambil jalan musyawarah untuk mufakat seperti kata adat “Bulat air dek pembuluh, bulat kato dek mufakat” disamping itu nenek mamak juga berperan “Sebagai kayu gedang dalam negeri” rimbun tempat berteduh, gedung tempat bersandar, pergi tempat betanyo, balik tempat berito, menciptakan kerukunan hidup masyarakat didalam desa melalui “arah ajum, kusut menguasai, silang mematutu, keruh menjernihkan”. Adapun kewenangannya dalam adat disebutkan “berkata dulu spatah, berjalan dulu selangkah, memakan habis, memancung putus” kesemuanya yang tersebut diatas sealalu dilandasi dengan musyawarah mufakat, landasan pijak musyawarah untuk mufakat yang selalau digunakan oleh nenek mamak ini dengan acuan seperti kata bahasa adat “Bulat air dek pembuluh, bulat kato dek mufakat”.
4 komentar:
Makasih infonya... 2 jempol untuk informasijambi.blogspot.com
makasih sob, atas dukunganya,, atas blog kecil yang baru ini,,, sekali lagi makasih ya,,
salut dengan pengetahuan kebudayaan sobat, mantaf! terimakasih infonya ya
salam sobat
Tengganai saudara laki-laki dari suami istri,,berarti paman ya,,,
Post a Comment