Blog Jambi Informasi jambi by a - One

Selayang Pandang

My photo
Sikapur Sirih ~ Selamat datang di Blog Informasi Jambi dari Yudi a-One. Sebelumnya Saya mau ngucapin banyak-banyak terima kasih pada kalian semua yang sudah ngunjungin blog saya ini. Blog ini saya buat dengan upaya untuk memuat segala sesuatu tentang Informasi Provinsi Jambi, yang mungkin kalian ada yang belum tahu, terutama buat sahabat dari luar provinsi jambi, dalam bentuk tulisan. Tak lupa pula rasa syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena saya telah diridhoi kemampuan, kesehatan dan kelebihan oleh-Nya untuk dapat terus menjalankan hidup ini, mengembangkan ilmu yang saya punya, dan juga kesempatan untuk dapat membagikan informasi yang ada di jambi dan sedikit catatan atau pun coretan sampah tentang diriku dalam blog kecil nan sederhana ini. Semoga semua hal yang sudah saya muat di blog Informasi Jambi ini, bisa bermanfaat bagi kita semua.

Blog

8/1/10

Konflik Lahan di Jambi Memanas

Konflik Lahan di Jambi MemanasJambi ~ Konflik lahan antara petani dan investor di Provinsi Jambi kian memanas. Penangkapan terhadap petani oleh aparat terus terjadi. Upaya pendudukan lahan dan pabrik oleh masyarakat akan dilakukan dalam waktu dekat.

Peningkatan suhu konflik saat ini terjadi pada sejumlah wilayah di Kabupaten Batanghari dan Tebo. Konflik terkait perebutan lahan antara masyarakat dan investor. Di Kabupaten Batanghari, perebutan lahan melibatkan perusahaan perkebunan sawit PT Tunjuk Langit Sejahtera dan PT Asiatic Persada. Di Kabupaten Tebo, konflik terkait penolakan masyarakat atas masuknya perusahaan tanaman industri PT Lestari Asri Jaya.

"Kami akan menduduki lahan dan pabrik perusahaan dalam beberapa hari ini," ujar Imam, petani plasma PT Tunjuk Langit Sejahtera (TLS) di unit Kotoboyo, Kecamatan Bathin 24, Batanghari, Minggu (1/8/2010).

Upaya pendudukan lahan di wilayah itu telah sering dilakukan petani secara separatis, sebagai protes atas tidak direalisirnya akad kredit tanah bagi mereka, meski angsuran kredit selama lebih dari sepuluh tahun telah melampaui nilai utang petani. Namun, upaya petani mendapat perlawanan dari pihak perusahaan yang menggunakan aparat bersenjata. Pertikaian mengakibatkan satu petani tertembak pada Mei lalu.

Hingga kini, aparat bersenjata, baik berseragam maupun berpakaian preman, masih terus berjaga di sekitar perkebunan dan menahan petani yang hendak mengangkut hasil panen sawit mereka.

Menurut Imam, petani plasma di seluruh unit perkebunan tersebut akan bersatu untuk menduduki lahan dan pabrik perusahaan. Pasalnya, tidak pernah ada solusi yang diperoleh petani meski rangkaian pertemuan, baik yang difasilitasi pemerintah dan legislatif di kabupaten maupun provinsi, telah berlangsung.

Selain itu, konflik lahan dengan PT Asiatic Persada (AP) di Kabupaten Batanghari berujung pada penangkapan 16 petani dari komunitas pedalaman Suku Bathin IX. Menurut Aditya Noegraha dari Tim Advokasi Masyarakat Bungku, konflik telah berlangsung sejak 2005. A khir Juli lalu, petani yang sedang memanen sawit di kebun yang bukan merupakan areal kerja AP tiba-tiba ditangkapi petugas keamanan perusahaan. Petani kemudian diinterogasi aparat Kepolisian Daerah Jambi dan langsung dimasukkan ke tahanan Kepolisian Resor Batanghari.

Akibat persoalan ini, lanjut Aditya, masyarakat juga akan menduduki lahan sawit perusahaan, sebagai bentuk protes. "Persoalan ini seperti bom waktu yang tidak lama lagi akan meledak," ujarnya.

Di Kabupaten Tebo, masyarakat Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, konflik terjadi setelah PT LAJ mengantongi izin HTI pada areal yang tumpang tindih dengan wilayah Desa Pemayungan. "Pertengahan Juli lalu, salah seorang warga juga ditangkap aparat. Aparat bersenjata masih berjaga di ujung desa sejak konflik meningkat," tutur anggota Jaringan Advokasi untuk Hutan Sumatera Diki Kurniawan .

Yayasan Setara Jambi mendata ada 31 konflik antara petani dan perusahaan perkebunan sawit dalam sepuluh tahun terakhir. Konflik yang umumnya seputar perebutan lahan itu belum selesai hingga kini. Pengakuan atas hak kelola rakyat atas lahan dinilai sangat minim walaupun telah ada undang-undang yang mengaturnya. Akibatnya, saat izin prinsip maupun HGU dikeluarkan pemerintah, baru diketahui bahwa di atas lahan tersebut sudah bermukim penduduk yang mengelola kawasan secara berkesinambungan. Ketika konflik perebutan lahan terjadi, pemda tak memiliki posisi tawar yang kuat untuk berhasil mengatasinya.



Sumber:Kompas

1 komentar:

info infos said...

thaks infonya,,,,,,,,,,,

Post a Comment

Like Facebook