Blog Jambi Informasi jambi by a - One

Selayang Pandang

My photo
Sikapur Sirih ~ Selamat datang di Blog Informasi Jambi dari Yudi a-One. Sebelumnya Saya mau ngucapin banyak-banyak terima kasih pada kalian semua yang sudah ngunjungin blog saya ini. Blog ini saya buat dengan upaya untuk memuat segala sesuatu tentang Informasi Provinsi Jambi, yang mungkin kalian ada yang belum tahu, terutama buat sahabat dari luar provinsi jambi, dalam bentuk tulisan. Tak lupa pula rasa syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena saya telah diridhoi kemampuan, kesehatan dan kelebihan oleh-Nya untuk dapat terus menjalankan hidup ini, mengembangkan ilmu yang saya punya, dan juga kesempatan untuk dapat membagikan informasi yang ada di jambi dan sedikit catatan atau pun coretan sampah tentang diriku dalam blog kecil nan sederhana ini. Semoga semua hal yang sudah saya muat di blog Informasi Jambi ini, bisa bermanfaat bagi kita semua.

Blog

7/28/10

Umat di Jambi Tolak Buddha Bar

Buddha BarUmat di Jambi Tolak Buddha Bar – Perwakilan seluruh pengurus rumah ibadah Buddha di Jambi mendatangi Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jambi, di Kota Jambi, Rabu (28/7/2010). Mereka memprotes keberadaan Buddha Bar di kawasan Menteng Jakarta, karena dinilai merusak citra agama Buddha.

Rombongan umat Buddha diterima Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Departemen Agama Provinsi Jambi Mahbub Daryanto. Menurut Ketua Forum Komunikasi Umat Buddha Provinsi Jambi, Wang Suwandi, seluruh umat Buddha di Jambi menolak keberadaan Buddha Bar di Jakarta yang dibangun oleh PT Nireta Vista Creative.

Pasalnya, pemilik bar tersebut menggunakan sejumlah atribut Buddha , termasuk patung Sang Buddha dalam barnya, sehingga dinilai mencemarkan nama baik Buddha. Karena itu, perusahaan tersebut diminta mengganti nama Buddha Bar.

"Pemilik perusahaan harus mengganti nama baru dalam kegiatan operasionalnya yang tidak berhubungan dengan agama Buddha, dengan sungguh-sungguh," ujar Wang .
Ditambahkan anggota Forum, Budi Hartosetiawan, Nireta Vista tidak boleh mempergunakan simbol, atribut, atau ornamen agama Buddha dalam menjalankan aktivitas usaha bar tersebut. "Jika hal ini tidak dipenuhi, kami menuntut agar bar tersebut ditutup," lanjutnya.

Selain itu, Forum juga meminta pemerintah melalui Dinas Pariwisata DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha Buddha Bar, karena telah melakukan penodaan terhadap agama ini. Hal itu didasari oleh KUHP Pasal 156a tentang penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia akan memperoleh sanksi pidana penjara selama-lamanya lima tahun. karena itu, Forum meminta penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan ini, dan terus mendorong proses hukumnya mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. " Pemberi izin bagi Nireta Vista juga patut ditindak hukum, karena kami menduga ada unsur kolusi dan korupsi di balik penerbitan izin Buddha Bar," tuturnya.

Kabag Tata Usaha Kanwil Departemen Agama Provinsi Jambi Mahbub Daryanto mengatakan pihaknya menyambut positif permintaan umat Buddha. Atas permintaan tersebut, pihaknya akan menyampaikan ke Menteri Agama. " Kami tidak dapat mengambil keputusan, namun akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat," tuturnya.

Penolakan Buddha Bar tidak hanya terjadi di Jambi. Sejumlah daerah termasuk Jakarta secara serentak mengadakan aksi penolakan. Pmilik bar ini sebelumnya pernah berjanji mengganti nama tempat usaha itu menjadi 'Bataviasche Kunstkring'. Namun diganti kembali menjadi Buddha Bar.

Saat ini beredar juga di grup facebook penggalangan dukungan, berupa 'Aksi Sejuta Facebookers Menolak Buddha Bar di Menteng, Jakarta, Indonesia', dan 'Say NO to Buddha BAR Stop Penistaan Agama.


sumber:kompas.com

0 komentar:

Post a Comment

Like Facebook