Blog Jambi Informasi jambi by a - One

Selayang Pandang

My photo
Sikapur Sirih ~ Selamat datang di Blog Informasi Jambi dari Yudi a-One. Sebelumnya Saya mau ngucapin banyak-banyak terima kasih pada kalian semua yang sudah ngunjungin blog saya ini. Blog ini saya buat dengan upaya untuk memuat segala sesuatu tentang Informasi Provinsi Jambi, yang mungkin kalian ada yang belum tahu, terutama buat sahabat dari luar provinsi jambi, dalam bentuk tulisan. Tak lupa pula rasa syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena saya telah diridhoi kemampuan, kesehatan dan kelebihan oleh-Nya untuk dapat terus menjalankan hidup ini, mengembangkan ilmu yang saya punya, dan juga kesempatan untuk dapat membagikan informasi yang ada di jambi dan sedikit catatan atau pun coretan sampah tentang diriku dalam blog kecil nan sederhana ini. Semoga semua hal yang sudah saya muat di blog Informasi Jambi ini, bisa bermanfaat bagi kita semua.

Blog

3/27/10

Apa itu Lembaga Adat?

Lembaga Adat JambiApa itu Lembaga Adat? sebaiknya kita hidup di negara yang mempunyai adat istiadat yang cukup kuat, alangkah baiknya kita mengtahui sedikit tentang lembaga adat di blog informasi jambi ini, di sini di ulas tentang lembaga adat jambi, namun tidak jauh berbeda dengan lembaga adat di daerah lain, ini hanya sedikit ulasan.

Lembaga adat, merupakan suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat adat itu sendiri, oleh karena itu kedudukan lembaga adat sangat strategis untuk menampung aspirasi anggota masyarakat adat maupun dalam proses penyelesaian sengketa antara anggota masyarakat adat maupun antara wilayah adat, maupun antara warga masyarakat adat dengan pemerintah dengan cara arif dan bijaksana dengan mempedomani norma adat bersendikan syarah dan kitabullah, serta aturan adat yang mengatur segala sendi kehidupan bermasyarakat baik dalam pengelolaan pemerintahan sebagai mana pepatah adat mengatakan:

Alam Nan Berajo
Rantau Nan Berjenang.
Negeri anan babathin.
Luhak Nan Berpenghulu
Kampung Nan Bertua.
Rumah Nan Bertengganai.

Adapun Peran Lembaga adat sebagaimana yang dinyatakan di dalam konsideren perda tersebut adalah:

1. Bahwa adat istiadat kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang hidup ditengah-tengah masyarakat memegang peranan penting dalam pergaulan dan dapat/mampu menggerakkan pertisipasi masyarakat dalam berbagai bidang kegiatan.
2. Bahwa adat istiadat kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang hidup yang bersendikan syarah dan syarah bersendikan kitabullah perlu dibina dan dikembangkan sehingga secara nyata dapat berdayaguna untuk kelancaran pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memperkuat ketahanan nasional.
3. Bahwa pembinaan adat istiadat kebiasaan masyarakat lembaga adat di desa/kelurahan tidak terlepas dari wilayah adat yang sudah ditentuikan di Propinsi Jambi yang disebut Marga, mendapo, dan kampung.


Jadi, Lembaga Adat merupakan kegiatan sangat penting dalam kehidupan masyarakat, yang diatur oleh hukum berdasarkan kebudayaan manusia, Untuk itulah perlunya disusun aturan dalam rangka memberikan kerangka dasar terhadap tata upacara dari masing-masing peristiwa dalam daur kehidupan manusia.

0 komentar:

Post a Comment

Like Facebook