Jambi - Anggota Fraksi Demokrat As'ad Syam ditangkap tim Kejaksaan Agung. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jambi karena kasus korupsi.
"Penangkapannya di Pondok Cabe, sekitar pukul 21.30," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir, Rabu, 4 Agustus 2010. "Rencananya besok pagi dibawa ke Jambi."
Penangkapan melibatkan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi DKI, Intelejen, dan Pidana Khusus Kejaksan Agung. "Tidak ada perlawanan, tertangkap di rumahnya," ujarnya.
As'ad telah divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Muaro Jambi senilai Rp 4,5 miliar. Namun, ia tak juga muncul untuk menjalani masa tahanannya.
As'ad sempat muncul di DPR minggu lalu untuk memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR dan menjelaskan kasus hukum yang membelitnya tersebut. Hingga saat ini, BK masih terus menyelidiki kasusnya.
Sebelumnya, As'ad telah berkomunikasi dengan Ketua Divisi Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang. Denny menyatakan, terdapat kejanggalan dalam putusan MA terkait vonis terhadap As'ad. Pertama, kasasi diajukan jaksa atas vonis bebas di Pengadilan Negeri. Kedua, terdapat perbedaan nomor perkara di putusan kasasi dengan nomor perkara di Pengadilan Negeri.
As'ad telah divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Muaro Jambi senilai Rp 4,5 miliar. Namun, ia tak juga muncul untuk menjalani masa tahanannya.
As'ad sempat muncul di DPR minggu lalu untuk memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan (BK) DPR dan menjelaskan kasus hukum yang membelitnya tersebut. Hingga saat ini, BK masih terus menyelidiki kasusnya.
Sebelumnya, As'ad telah berkomunikasi dengan Ketua Divisi Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang. Denny menyatakan, terdapat kejanggalan dalam putusan MA terkait vonis terhadap As'ad. Pertama, kasasi diajukan jaksa atas vonis bebas di Pengadilan Negeri. Kedua, terdapat perbedaan nomor perkara di putusan kasasi dengan nomor perkara di Pengadilan Negeri.
0 komentar:
Post a Comment