Jambi - Setelah sempat menginap semalam di ruang tahanan Kejaksaan Agung, As’ad Syam, politisi Partai Demokrat, terpidana kasus korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi senilai 4.5 milyar, Kamis (05/08/10) malam akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi. As’ad menjadi buruan Kejaksaan Negeri Jambi sejak Juli lalu. Mantan bupati ini sendiri divonis 4 tahun penjara.
Kedatangan As’ad Syam, yang diketahui menggunakan pesawat Lion Air, di Bandar Udara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, berhasil lolos dari pantauan wartawan yang telah menunggunya sejak Kamis sore.
Petugas Kejari Murao Jambi dan polisi, yang mengawal terdakwa, berhasil mengelabui wartawan, dengan cara keluar dari pintu ruang kedatangan. Akibatnya, puluhan wartawan gagal mengabadikan foto kedatangan terpidana di bandara.
Dengan menggunakan mobil, anggota komisi delapan, DPR RI dari Fraksi Demokrat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejari Muarojambi, sejak bulan Juli lalu, langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korupsinya yang telah merugikan negara sebesar 4,5 miliar, As’ad Syam kini harus menjalani sisa hukumannya di LP Jambi, yang divonis empat tahun penjara, oleh Mahkamah Agung, pada tahun 2008 lalu, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi.
As’ad Syam dieksekusi petugas, atas kasus korupsi PLTD, unit 22 Sungaibahar, di Kabupaten Muarojambi, saat ia menjabat menjadi Bupati Muarojambi, pada tahun 2004 lalu, sebesar 4,5 miliar rupiah.
Sebelumnya, As’ad Syam berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung, dengan melibatkan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, di kediaman mertuanya di kawasan Pondok Cabe, Jakarta Selatan.
0 komentar:
Post a Comment