Blog Jambi Informasi jambi by a - One

Selayang Pandang

My photo
Sikapur Sirih ~ Selamat datang di Blog Informasi Jambi dari Yudi a-One. Sebelumnya Saya mau ngucapin banyak-banyak terima kasih pada kalian semua yang sudah ngunjungin blog saya ini. Blog ini saya buat dengan upaya untuk memuat segala sesuatu tentang Informasi Provinsi Jambi, yang mungkin kalian ada yang belum tahu, terutama buat sahabat dari luar provinsi jambi, dalam bentuk tulisan. Tak lupa pula rasa syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena saya telah diridhoi kemampuan, kesehatan dan kelebihan oleh-Nya untuk dapat terus menjalankan hidup ini, mengembangkan ilmu yang saya punya, dan juga kesempatan untuk dapat membagikan informasi yang ada di jambi dan sedikit catatan atau pun coretan sampah tentang diriku dalam blog kecil nan sederhana ini. Semoga semua hal yang sudah saya muat di blog Informasi Jambi ini, bisa bermanfaat bagi kita semua.

Blog

8/6/10

As'ad Syam Dijebloskan ke LP Jambi

Jambi - Setelah sempat menginap semalam di ruang tahanan Kejaksaan Agung, As’ad Syam, politisi Partai Demokrat, terpidana kasus korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi senilai 4.5 milyar, Kamis (05/08/10) malam akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi. As’ad menjadi buruan Kejaksaan Negeri Jambi sejak Juli lalu. Mantan bupati ini sendiri divonis 4 tahun penjara.

Kedatangan As’ad Syam, yang diketahui menggunakan pesawat Lion Air, di Bandar Udara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, berhasil lolos dari pantauan wartawan yang telah menunggunya sejak Kamis sore.

Petugas Kejari Murao Jambi dan polisi, yang mengawal terdakwa, berhasil mengelabui wartawan, dengan cara keluar dari pintu ruang kedatangan. Akibatnya, puluhan wartawan gagal mengabadikan foto kedatangan terpidana di bandara.

Dengan menggunakan mobil, anggota komisi delapan, DPR RI dari Fraksi Demokrat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Kejari Muarojambi, sejak bulan Juli lalu, langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Jambi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korupsinya yang telah merugikan negara sebesar 4,5 miliar, As’ad Syam kini harus menjalani sisa hukumannya di LP Jambi, yang divonis empat tahun penjara, oleh Mahkamah Agung, pada tahun 2008 lalu, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi.

As’ad Syam dieksekusi petugas, atas kasus korupsi PLTD, unit 22 Sungaibahar, di Kabupaten Muarojambi, saat ia menjabat menjadi Bupati Muarojambi, pada tahun 2004 lalu, sebesar 4,5 miliar rupiah.

Sebelumnya, As’ad Syam berhasil ditangkap tim Kejaksaan Agung, dengan melibatkan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, di kediaman mertuanya di kawasan Pondok Cabe, Jakarta Selatan.

0 komentar:

Post a Comment

Like Facebook