Blog Jambi Informasi jambi by a - One

Selayang Pandang

My photo
Sikapur Sirih ~ Selamat datang di Blog Informasi Jambi dari Yudi a-One. Sebelumnya Saya mau ngucapin banyak-banyak terima kasih pada kalian semua yang sudah ngunjungin blog saya ini. Blog ini saya buat dengan upaya untuk memuat segala sesuatu tentang Informasi Provinsi Jambi, yang mungkin kalian ada yang belum tahu, terutama buat sahabat dari luar provinsi jambi, dalam bentuk tulisan. Tak lupa pula rasa syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena saya telah diridhoi kemampuan, kesehatan dan kelebihan oleh-Nya untuk dapat terus menjalankan hidup ini, mengembangkan ilmu yang saya punya, dan juga kesempatan untuk dapat membagikan informasi yang ada di jambi dan sedikit catatan atau pun coretan sampah tentang diriku dalam blog kecil nan sederhana ini. Semoga semua hal yang sudah saya muat di blog Informasi Jambi ini, bisa bermanfaat bagi kita semua.

Blog

8/12/10

Akankah ada Tenaga Honorer Dadakan ?

Turunnya surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 5 Tahun 2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, besar kemungkinan memunculkan tenaga honorer dadakan.

Disinyalir akan menyuburkan praktek KKN untuk meloloskan keluarga atau kerabatnya.

Ketua Forum LSM Kabupaten Kerinci, Zulman Anwar, mengatakan masyarakat diminta turut mengawasi jalannya pendataan honorer tersebut, agar berjalan dengan baik tanpa ada nepotisme di dalamnya.

Pihaknya meminta kepada pejabat jangan sampai memanfaatkan kesempatan ini, untuk memuluskan keluarganya menjadi CPNS. "Bisa saja pejabat melakukan pemalsuan data seperti SK bertanggal 1 Januari 2005, karena mereka dekat dengan kepala dinas," kata Zulman.

Sebab tambah Zulman, berdasarkan surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) nomor 5 tahun 2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Persyaratan tenaga honorer yang dapat dimasukkan ke dalam database, memiliki SK pengangkatan per 31 Desember 2004 atau 1 Januari 2005.

Selain itu, masih berumur minimal 19 tahun, maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Disebutkan, dalam edaran Menpan dan RB tersebut, ada dua kategori honorer yang didata. Pertama, honorer yang mengantongi SK pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati atau walikota, digaji dari APBN/APBD, dan masa pengabdiannya minimal satu tahun pada 31 Desember 2005.

Kedua, honorer yang di SK kan pejabat berwenang, seperti sekda, kepala dinas/badan, kepala sekolah, tidak digaji dari APBN/APBD, dan tanggal mulai tugas (TMT) minimal satu tahun per 31 Desember 2005. Kategori dua biasa disebut tenaga kegiatan. Ketentuan ini kemudian menjadi pemicu bermunculannya honorer dadakan.

"BKD harus selektif dan transparan dalam melakukan pendataan. Sesuaikan dengan petunjuk yang telah ditetapkan, jangan sampai ada titipan di dalamnya," tegasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tribun di lapangan, salah seorang Kepala SKPD mengaku belum lama ini ada seseorang mendatanginya meminta dibuatkan SK tahun 2005. Dia menolak permintaan warga tersebut, karena tidak berani lantaran akan dihadapkan dengan UU.

"Benar, ada salah seorang warga mendatangi saya supaya dibuatkan SK tahun 2005. Tapi saya tolak, karena pada 2005 saya belum menjabat Kepala SKPD," sebut seorang Kepala SKPD di lingkup Pemkab Kerinci.


Dikutip Dari Jambi Ekpres blogspot.com

0 komentar:

Post a Comment

Like Facebook