Blog Jambi Informasi jambi by a - One

Selayang Pandang

My photo
Sikapur Sirih ~ Selamat datang di Blog Informasi Jambi dari Yudi a-One. Sebelumnya Saya mau ngucapin banyak-banyak terima kasih pada kalian semua yang sudah ngunjungin blog saya ini. Blog ini saya buat dengan upaya untuk memuat segala sesuatu tentang Informasi Provinsi Jambi, yang mungkin kalian ada yang belum tahu, terutama buat sahabat dari luar provinsi jambi, dalam bentuk tulisan. Tak lupa pula rasa syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena saya telah diridhoi kemampuan, kesehatan dan kelebihan oleh-Nya untuk dapat terus menjalankan hidup ini, mengembangkan ilmu yang saya punya, dan juga kesempatan untuk dapat membagikan informasi yang ada di jambi dan sedikit catatan atau pun coretan sampah tentang diriku dalam blog kecil nan sederhana ini. Semoga semua hal yang sudah saya muat di blog Informasi Jambi ini, bisa bermanfaat bagi kita semua.

Blog

7/1/10

Pemerintah Provinsi Jambi Upayakan Laporan Keuangan WTP

Informasi Jambi - Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Drs. A.M. Firdaus menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Jambi telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi kepada wartawan seusai sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penyerahan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009 kepada DPRD Provinsi Jambi Rabu (30/6) bertempat di gedung DPRD Provinsi Jambi

“Pemerintah Provinsi Jambi telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian tetapi memang beberapa masalah seperti nilai aset belum bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan, dengan artian pencatatan-pencatatan masih ada yang perlu di data kembali namun yang patut disyukuri tidak ada temuan temuan yang bersifat merugikan dan untuk penataan aset telah diperbaiki sejak satu setengah tahun yang lalu dan ke depan akan terus ditingkatkan ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.

Berdasarkan pendapat (opini) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi yang disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi Sumardi bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi dinilai Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Sekda menjelaskan bahwa temuan BPK RI tentang nilai aset tetap tanah yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2009 sebesar Rp 945,96 milyar tentang aset tetap tanah eks Departemen Sosial dan Departemen Penerangan yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten telah dilakukan upaya penyelesaian.

“Walaupun ditemukan belum sesuai tetapi data telah ada dan telah dilakukan pengukuran baru. Namun menurut BPK RI belum sesuai seperti rekomendasi yang diberikan BPK RI atau opininya belum dapat diyakini. Soal penetapan harga pun masih memiliki perbedaan dengan BPK RI, pemerintah Provinsi Jambi menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru dan menurut BPK RI menggunakan NJOP yang lama. Sedangkan aset yang telah diserahkan ke Kabupaten tetapi pemanfaatan ada di Provinsi. Hal ini bisa terjadi karena belum adanya serah terima dan permasalahan ini akan segera diselesaikan berdasarkan rekomendasi yang diberikan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jambi Sumardi menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 BPK RI diberi kewenangan untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan, yakni pertama Pemeriksaan keuangan, yang merupakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan dilakukan oleh BPK RI dalam rangka memberikan pernyataan pendapat/opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah/pemerintah daerah. Kedua, Pemeriksaan kinerja, yaitu pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas. Pemeriksaan ini lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga Perwakilan. Adapun untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif. Berikutnya, Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif.

Dari Pemeriksaan inilah BPK RI memberikan opini WDP yang artinya Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntasi Pemerintahan, kecuali hal-hal sebagai berikut: pertama, nilai aset tetap tanah yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2009 sebesar Rp.945,96 milyar berdasarkan hasil inventaris barang tidak dapat diyakini kewajarannya karena masih mencatat aset tetap tanah eks Departemen Sosial dan Departemen Penerangan yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten. Selain aset tetap tanah senilai Rp. 945,96 milyar tersebut, masih terdapat beberapa bidang tanah seluas 241.208 m persegi yang belum tercatat dalam Neraca 2009.

Hal kedua yang menjadi permasalahan adalah nilai aset tetap peralatan dan mesin yang disajikan dalam Neraca per 31 Desember 2009 sebesar Rp 246,02 milyar tidak dapat diyakini kewajarannya. Diantaranya senilai Rp 11, 87 milyar tidak didukung dengan rincian per unit/per jenis barang sehingga tidak dapat dilakukan pengujian asersi keberadaan aset yang bersangkutan. Selain itu juga masih terdapat tiga unit kendaraan pada Dinas Kesehatan yang belum ada nilai perolehannya dan tidak tercatat di Neraca 2009.

Hal ketiga adalah Nilai aset lain-lain yang disajikan dala Neraca per 31 Desember 2009 sebesar Rp 260,09 milyar tidak dapat diyakini kewajarannya. Diantaranya senilai Rp 9,73 milyar tidak memenuhi asersi keberadaan. Selain itu aset lain-lain pada RSD Raden Mattaher yang telah dimusnahkan tidak didukung dengan Berita Acara Pemusnahan Aset dan penjelaskan jenis serta nilai aset yang dimusnahkan.

Diungkapkan pula beberapa temuan pemeriksaan atas kepatuhan dan temuan pemeriksaan pengendalian intern, berikut rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh para pejabat yang berkompeten. Sumardi juga menegaskan bahwa pelaksanaan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini membutuhkan keaktifan dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI.

“Sesuai UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan hasil tindak lanjutnya ke BPK RI selambat-lambatnya dua bulan setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Dalam ketentuan tersebut, diatur pula peran DPRD dalam menindaklanjuti pembahasan sesuai kewenangannya dan dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI,” ungkap Sumardi.

“Sehubungan dengan hal ini, peran Pemerintah dan DPRD Provinsi Jambi dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI sangat kami harapkan. Selain itu saya harapkan DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyusun action plan dengan tujuan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara bertahap dan pasti dapat menjadi lebih baik” tegasnya. (Maria/Foto: Sukirno)

Oleh : Maria Yuliana, S.sos

0 komentar:

Post a Comment

Like Facebook