Blog Jambi Informasi jambi by a - One

Selayang Pandang

My photo
Sikapur Sirih ~ Selamat datang di Blog Informasi Jambi dari Yudi a-One. Sebelumnya Saya mau ngucapin banyak-banyak terima kasih pada kalian semua yang sudah ngunjungin blog saya ini. Blog ini saya buat dengan upaya untuk memuat segala sesuatu tentang Informasi Provinsi Jambi, yang mungkin kalian ada yang belum tahu, terutama buat sahabat dari luar provinsi jambi, dalam bentuk tulisan. Tak lupa pula rasa syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena saya telah diridhoi kemampuan, kesehatan dan kelebihan oleh-Nya untuk dapat terus menjalankan hidup ini, mengembangkan ilmu yang saya punya, dan juga kesempatan untuk dapat membagikan informasi yang ada di jambi dan sedikit catatan atau pun coretan sampah tentang diriku dalam blog kecil nan sederhana ini. Semoga semua hal yang sudah saya muat di blog Informasi Jambi ini, bisa bermanfaat bagi kita semua.

Blog

Showing posts with label Info CPNS Jambi 2010. Show all posts
Showing posts with label Info CPNS Jambi 2010. Show all posts

8/14/10

Kota Sungai Penuh Kerinci Dapat 236 Formasi CPNS

1 komentar
Info Penerimaan CPNS Kerinci Jambi - Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkot Sungaipenuh sudah disetujui. Namun, formasi yang disetujui oleh Kementerian Aparatur Pendayagunaan Negara (Kemenpan) berkurang dari jumlah yang diusulkan pemkot.

“Yang diusulkan dulu jumlahnya 700 formasi, namun yang disetujui hanya 236 formasi,” ungkap Nelly Hasmia Ningsih, Kepala UP Setda Kota Sungaipenuh

Menurut dia, jumlah formasi yang disetujui masing-masing untuk tenaga pendidik sebanyak 106 formasi, disusul tenaga teknis sebanyak 89 formasi, sedangkan tenaga kesehatan 41 formasi.

Sejauh ini, kata Nelli, pihaknya belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Kota Sungaipenuh. Hanya saja, seleksi CPNS untuk tahun 2010 ini dipastikan akan dilaksanakan tetap pada tahun ini. “Belum ada petunjuk dari Menpan untuk melaksanakan ujian seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS),” tegas Nelli. Nelli memperkirakan, seleksi CPNS akan dilaksanakan pada bulan Oktober atau November mendatang.

Pemkot sendiri sebenarnya kecewa dengan pengurangan jumlah formasi yang disetujui. Pasalnya formasi yang disetujui oleh Menpan jauh lebih besar jumlah formasi untuk tenaga pendidik.

“Kekurangan yang banyak di Pemkot Sungaipenuh adalah tenaga teknis, namun yang disetujui lebih banyak tenaga pendidik, padahal tenaga pendidik tidak terlalu dibutuhkan,” ujar wanita berjilbab itu.

Tak hanya itu saja, Nelli memastikan penerimaan seleksi CPNS Kota Sungaipenuh bebas dari KKN. Menurut dia, jangan ada yang terjebak calo yang menjamin meluluskan peserta ujian seleksi CPNS. “Kalau ingin berhasil harus kita yang berjuang, bukan dengan perantara calo,” tukasnya.

Sebaliknya, Sekda Kota Sungaipenuh Arfensa ketika dikonfirmasikan, juga menjelaskan bahwa jatah formasi CPNS untuk kota sebanyak 236, dan terbanyak masih tetap untuk formasi guru.

Sumber: Koran Jambi Independet
Read more

8/12/10

Akankah ada Tenaga Honorer Dadakan ?

0 komentar
Turunnya surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 5 Tahun 2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, besar kemungkinan memunculkan tenaga honorer dadakan.

Disinyalir akan menyuburkan praktek KKN untuk meloloskan keluarga atau kerabatnya.

Ketua Forum LSM Kabupaten Kerinci, Zulman Anwar, mengatakan masyarakat diminta turut mengawasi jalannya pendataan honorer tersebut, agar berjalan dengan baik tanpa ada nepotisme di dalamnya.

Pihaknya meminta kepada pejabat jangan sampai memanfaatkan kesempatan ini, untuk memuluskan keluarganya menjadi CPNS. "Bisa saja pejabat melakukan pemalsuan data seperti SK bertanggal 1 Januari 2005, karena mereka dekat dengan kepala dinas," kata Zulman.

Sebab tambah Zulman, berdasarkan surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) nomor 5 tahun 2010, tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Persyaratan tenaga honorer yang dapat dimasukkan ke dalam database, memiliki SK pengangkatan per 31 Desember 2004 atau 1 Januari 2005.

Selain itu, masih berumur minimal 19 tahun, maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006.

Disebutkan, dalam edaran Menpan dan RB tersebut, ada dua kategori honorer yang didata. Pertama, honorer yang mengantongi SK pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati atau walikota, digaji dari APBN/APBD, dan masa pengabdiannya minimal satu tahun pada 31 Desember 2005.

Kedua, honorer yang di SK kan pejabat berwenang, seperti sekda, kepala dinas/badan, kepala sekolah, tidak digaji dari APBN/APBD, dan tanggal mulai tugas (TMT) minimal satu tahun per 31 Desember 2005. Kategori dua biasa disebut tenaga kegiatan. Ketentuan ini kemudian menjadi pemicu bermunculannya honorer dadakan.

"BKD harus selektif dan transparan dalam melakukan pendataan. Sesuaikan dengan petunjuk yang telah ditetapkan, jangan sampai ada titipan di dalamnya," tegasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Tribun di lapangan, salah seorang Kepala SKPD mengaku belum lama ini ada seseorang mendatanginya meminta dibuatkan SK tahun 2005. Dia menolak permintaan warga tersebut, karena tidak berani lantaran akan dihadapkan dengan UU.

"Benar, ada salah seorang warga mendatangi saya supaya dibuatkan SK tahun 2005. Tapi saya tolak, karena pada 2005 saya belum menjabat Kepala SKPD," sebut seorang Kepala SKPD di lingkup Pemkab Kerinci.


Dikutip Dari Jambi Ekpres blogspot.com
Read more

8/2/10

Pemda Jambi Terima Ribuan CPNS 2010

0 komentar
Info Penerimaan CPNS jambi 2010Info Penerimaan CPNS jambi 2010 - Ini kabar gembira bagi warga Jambi yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pasalnya, tahun ini, pemerintah daerah di provinsi Jambi bakal menerima ribuan CPNS yang jadwal rekrutmennya setelah Idul Fitri 1431 H.

Untuk provinsi saja, akan menerima sebanyak 271 orang. Ditambah lagi dari daerah, misalnya Kabupaten Kerinci menerima sebanyak 225 orang. Kemudian Kota Sungaipenuh juga sekitar 200-an orang. Belum lagi Kabupaten Tanjabtim yang juga akan menerima sebanyak 271 CPNS. Kabupaten Bungo juga demikian, menerima sebanyak 247 CPNS.

Informasi yang diterima Koran ini dari Kabupaten Tanjabar, juga akan menerima sekitar 200-an CPNS. Penerimaan CPNS ini biasanya akan dilakukan secara serentak di seluruh daerah di Provinsi Jambi. Meskipun pihak Provinsi sendiri belum memastikan waktunya.

‘’Sekitar dua bulan lagilah,’’ terang Sekda Provinsi, AM Firdaus saat dikonfirmasi wartawan baru-baru ini.

Sementara, Sekda Kabupaten Bungo, Khaidir Saleh menyebutkan, dari dari 1600 yang diajukan, hanya 247 yang disetujui Menpan.

“Jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya,” kata Sekda Bungo ini Kamis (29/7) lalu.
Dikatakannya, Pemkab Bungo akan berusaha mengajukan lagi ke pusat, agar kuota ini bisa ditambah. Namun pihaknya tidak begitu yakin akan terpenuhi. Karena peluang untuk menambah ini sangat kecil.

“Kita akan coba ajukan lagi ke pusat. Namun saya tidak begitu yakin akan dipenuhi,”katanya.

Karena ini baru kuota yang direstui, maka ia juga belum bisa merinci pegawai apa saja yang akan diterima. Karena ini sepenuhnya kewenangan bupati. Hanya saja, pemkab saat ini masih membutuhkan tenaga guru dan perawat yang cukup banyak.
Sedangkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjabtim, Drs Hambali, kemarin (1/8) menyatakan formasi CPNS 2010 untuk Tanjabtim jauh lebih rendah dari jumlah formasi yang diajukan. Untuk formasi tahun 2010 ini, Pemkab Tanjabtim mengajukan sebanyak 1.757 formasi ke Men PAN, namun hanya disetujui sebanyak 271 formasi.

Dibandingkan dengan formasi yang diterima Pemkab Tanjabtim pada 2009 lalu juga berbeda jauh, dimana formasi yang disetujui untuk Tanjabtim pada 2009 lalu 416.
Itupun tidak
terisi semua karena ada formasi yang tanpa pelamar dan mengundurkan diri, sehingga yang terisi hanya 367 formasi.

Penyusutan jumlah formasi yang sangat signifikan ini, kata Hambali, berdasarkan keputusan pemerintah pusat dan berlaku skala Nasional.

‘’Penerimaan tahun ini, formasi nasional turun. Untuk Tanjabtim disetujui sebanyak 271 formasi. 271 formasi itu semunya untuk pelamar umum, tidak ada tenaga honorer data basse, karena honorer data base telah diangkat semua pada 2009,’’ kata Hambali lagi.

Untuk formasi SMA se-derajad pada penerimaan CPNS 2010 ini tidak diakomodir Pemkab Tanjabtim. Pemkab Tanjabtim memang sengaja tidak mengajukan formasi untuk tamatan SMA se-derajad itu karena formasi SMA sederajad itu sudah terpenuhi saat pengangkatan honorer data base tahun 2009 lalu.

‘’Formasi SMA sederajad memang tidak kita ajukan, sebab, untuk formasi SMA sederajad yang kita butuhkan sudah terpenuhi dari pengangkatan honorer data basse tahun 2009 lalu,’’ jelas Hambali.

Pada perekrutan CPNS 2010 ini, Pemkab Tanjambtim hanya mengakomodir pelamar umum minimal tamatan D III (Diploma III).

‘’Yang kita terima minimal tamatan D III,’’ ujar Hambali.
Terkait Jadwal, dijelaskan Hambali, bahwa tahapan pengumuman formasi itu akan diumumkan pada Oktober nanti, sementara Jadwal pelaksanaan atau tes diperkirakan pada November atau Desember nanti. ‘’Tahapan pengumuman akan dilaksanakan bulan Sepuluh (Oktober, red), sementara pelaksanaan diperkirakan bulan Sebelas atau bulan Dua Belas lah (November atau Desember, red),’’ tandas Hambali.

Meski beberapa kabupaten sudah menerima persetujuan CPNS, namun ada juga kabupaten lain yang belum. Misalnya Kabupaten Merangin.

Sampai dengan kemarin, belum diketahui pasti berapa kuota peneriman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010 untuk Kabupaten Merangin. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Merangin, Suhaibi melalui Kabid Mutasi dan Pengangkatan, Satria.

‘’Sampai sekarang belum turun dari BKN pusat. Jadi kita belum tahu berapa kuota untuk Merangin,’’ungkapnya.

Belum turunnya formasi CPNS 2010 dari BKN Pusat, belum dapat dipastikan apakah ada formasi untuk tamatan SMA atau tidak. Satria mengatakan, dalam pengajuan formasi CPNS 2010 beberapa waktu lalu, Pemkab Merangin tetap mengajukan untuk tamatan SMA.

‘’Kemarin, kalau tidak salah ada kita ajukan untuk Formasi SMA. Tetapi kita belum dapat pastikan apakah nanti akan diterima atau tidak,’’ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala BKD Merangin, Suhaibi mengatakan jika formasi CPNS 2010 yang diajukan oleh Pemkab Merangin ke BKN pusat sebanyak 2.761. Dari jumlah tersebut, 66 persen diantarannya atau setara dengan 1.856 orang adalah untuk formasi guru.

‘’Jika di persentasekan, ada sekitar 67 persen adalah untuk formasi guru,”terangnya.
Banyaknya formasi guru untuk kabupaten Merangin, kata Suhaibi adalah untuk mengatasi keluhan kekurangan guru yang terdapat di Kabupaten Merangin.

Dibagian lain, Satria mengatakan, jika telah diketahui berapa kuota CPNS untuk Kabupaten Merangin, selanjutnya pihak BKD Merangin akan menyusun formasi sesuai dengan format yang telah ditetapkan. Dan formasi guru yang paling banyak diterima. (arm/tet/bim/mil)


Sumber : http://www.jambiekspres.co.id
Read more

7/21/10

SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer

2 komentar
CPNS Jambi 2010Info CPNS 2010 ~ Melajuti artikel informasi CPNS , 197.678 orang tenaga honorer Siap Di Angkat, yang terdahulu alangkah baiknya kia baca SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, Ini kabar yang bisa jadi melegakan para tenaga honorer di lingkup pemkab/pemkot yang belum diangkat sebagai CPNS. Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengeluarkan surat edaran (SE) No. 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Inilah isi SE tersebut selengkapnya:

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA


Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di Tempat

SURAT EDARAN NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.


2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :

1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
• Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
• Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :
• Presiden Republik Indonesia
• Wakil Presiden Republik Indonesia

Informasi seputar pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan, terkait dikeluarkannya SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 juga bisa dilihat di website BKN di http://bkn.go.id.

Read more

Like Facebook