Blog Jambi Informasi jambi by a - One

Selayang Pandang

My photo
Sikapur Sirih ~ Selamat datang di Blog Informasi Jambi dari Yudi a-One. Sebelumnya Saya mau ngucapin banyak-banyak terima kasih pada kalian semua yang sudah ngunjungin blog saya ini. Blog ini saya buat dengan upaya untuk memuat segala sesuatu tentang Informasi Provinsi Jambi, yang mungkin kalian ada yang belum tahu, terutama buat sahabat dari luar provinsi jambi, dalam bentuk tulisan. Tak lupa pula rasa syukur saya panjatkan kepada Allah SWT karena saya telah diridhoi kemampuan, kesehatan dan kelebihan oleh-Nya untuk dapat terus menjalankan hidup ini, mengembangkan ilmu yang saya punya, dan juga kesempatan untuk dapat membagikan informasi yang ada di jambi dan sedikit catatan atau pun coretan sampah tentang diriku dalam blog kecil nan sederhana ini. Semoga semua hal yang sudah saya muat di blog Informasi Jambi ini, bisa bermanfaat bagi kita semua.

Blog

Showing posts with label CPNS Jambi. Show all posts
Showing posts with label CPNS Jambi. Show all posts

7/21/10

SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer

2 komentar
CPNS Jambi 2010Info CPNS 2010 ~ Melajuti artikel informasi CPNS , 197.678 orang tenaga honorer Siap Di Angkat, yang terdahulu alangkah baiknya kia baca SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer, Ini kabar yang bisa jadi melegakan para tenaga honorer di lingkup pemkab/pemkot yang belum diangkat sebagai CPNS. Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengeluarkan surat edaran (SE) No. 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Inilah isi SE tersebut selengkapnya:

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA


Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di Tempat

SURAT EDARAN NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.


2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :

1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
• Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
• Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :
• Presiden Republik Indonesia
• Wakil Presiden Republik Indonesia

Informasi seputar pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan, terkait dikeluarkannya SE MenPAN No. 5 Tahun 2010 juga bisa dilihat di website BKN di http://bkn.go.id.

Read more

7/16/10

197.678 Tenaga Honorer Siap Di Angkat

5 komentar
INFO CPNSInfo CPNS 2010 - Kementerian Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus mematangkan persiapan regenerasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air. Saat ini, Kemeneg PAN dan RB, telah mendaftar 197.678 orang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS. Salah satu syarat tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS, harus telah memenuhi syarat PP No.48/2005 dan PP No.43/2007. Namun apabila terselip atau tertinggal, mereka akan diangkat tanpa tes setelah memenuhi kualifikasi.

"Saat ini batas usia juga menjadi persyaratan, berusia maksimal 46 tahun per 1 Januari 2006, dan untuk diketahui jumlah yang terdaftar sekitar 197.678 orang," kata Meneg PAN dan RB, Evert Erenst Mangindaan ketika menghadiri rapat gabungan dengan Komisi II, VII dan X di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (26/4) kemarin.

Menurutnya, pemerintah diharapkan dapat memberi solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga permasalahan tenaga honerer dapat segera terselesaikan, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pria kelahiran Surakarta itu menekankan agar jajaran pemerintah yang terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dapat segera melakukan pendataan. "?Proses pendataan merupakan database bagi pengangkatan tenaga honorer karena itu agar secepatnya mendata mereka,? katanya.

Mangindaan menjelaskan, pemerintah akan melakukan pendataan mulai Agustus 2010 sampai dengan Maret 2011. Validasi dan verifikasi akan diumumkan ke publik selama satu bulan.

Usulan para anggota DPR RI dalam forum itu agar pemerintah mengangkat tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta tanpa tes, ditentang keras olehnya. Menurut mantan ketua Komisi II DPR RI itu, tenaga yang diangkat bukan oleh pejabat berwenang, pendapatannya bukan berasal dari dana APBN/APBD. Dan mereka yang bekerja di instansi swasta bukan merupakan honorer sehingga tidak layak diangkat CPNS kecuali lewat mekanisme tes layaknya pelamar umum.

"Harus diperjelas dulu PNS itu siapa. Kalau swasta itu berarti tenaga honorer tapi pegawai swasta. Jadi saya tidak sependapat dengan DPR kalau tenaga guru swasta misalnya harus diangkat CPNS tanpa tes," kata Mangindaan.

Sikap tegas pemerintah untuk menolak pengangkatan tenaga guru swasta sebagai CPNS ini, lanjutnya, sebagai antisipasi terjadinya lonjakan jumlah tenaga honorer. Saat ini saja jumlah tenaga honorer yang tertinggal sesuai data BKN 197.678 orang. Itupun belum termasuk dengan honorer yang non APBN/APBD. "Kalau rekomendasi DPR ini kita iyakan, berapa jumlah lagi tenaga honorer kita. Pasti di atas 1 juta dan ini sangat mengerikan karena beban negara akan bertambah," ujarnya.

Meski menolak rekomendasi DPR ini, Mangindaan menyatakan setuju bila tenaga honorer swasta ini diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS layaknya pelamar umum tanpa ada perlakuan khusus. "Kalau ikut seleksi umum, silakan saja. Tapi kalau minta diperlakukan khusus, saya rasa sangat tidak mungkin," tandasnya.

Anggota Komisi II DPR RI Gamari Sutrisno (F-PKS) menpertanyakan pendataan terhadap tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Ia mengusulkan agar waktu pendataan dipersingkat tiga bulan, sehingga pendataan selama tiga bulan itu dilakukan setelah APBN-P 2010 disetujui. "Kami berharap pemerintah dapat mendata paling lama tiga bulan setelah APBN-P disetujui,? katanya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, jika masih ada tenaga honorer yang telah memenuhi kriteria namun belum dapat diangkat tahun ini, pengangkatan yang bersangkutan dapat dilakukan tahun berikutnya.

Abdul Gaffar Patappe dari Fraksi Partai Demokrat menilai, persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS jangan sampai berlarut-larut. Ia mendesak pemerintah segera menyelesaikannya. Menurutnya, berlarut-larutnya pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan memberi kerisauan kepada yang bersangkutan. Ia menilai persoalan itu merupakan permasalahan masa depan bagi seluruh tenaga honorer yang punya kesempatan diangkat menjadi CPNS. "Biar bagaimanapun ini untuk masa depan para tenaga honorer," katanya.


sumber :http://www.jambiekspres.co.id/index.php/utama/12085-siap-angkat-197678-tenaga-honorer.html
Read more

7/2/10

Guru Honorer akan segera jadi PNS bulan November 2010

0 komentar
Info Cpns GuruGuru Honorer akan segera jadi PNS bulan November 2010 ~ Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menjanjikan akan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) asalkan sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Direktur Profesi Pendidik Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki saat menerima perwakilan dari pihak Konsorsium Guru Nasional (KGN) mengatakan akan ada verifikasi data para guru honorer yang dimulai bulan Juli-September 2010. Verifikasi data guru honorer dilakukan Kemdiknas bekerja sama Badan Pusat Statistik.

‘’Mungkin pengangkatan ini akan dilakukan pada bulan November atau paling lambat bulan Desember. Namun sebelumnya, tentunya harus berdasarkan komitmen dari pihak DPR,’’ jelas Achmad Dasuki di Jakarta, Kamis (24/5).

Dasuki menambahkan, proses pengangkatan guru honorer ini akan dilakukan tanpa tes. Selain itu, pengangkatan guru honorer dilakukan oleh walikota, bupati, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dinas provinsi setempat. ‘’Persyaratan guru tersebut sudah masuk di dalam database Badan Kepegawaian Nasional. Bahkan masa kerjanya dimulai sebelum Januari 2005,’’ tegasnya.

Sementara itu ketika disinggung mengenai guru yang belum menerima pembayaran sertifikasi, Dasuki menjawab bahwa hal tersebut terjadi karena belum dikeluarkannya Peraturan Menteri Keungan. Disebutkan, peraturan Menkeu ini baru dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2010 lalu, yakni Permenkeu No.223/PMK.07.2009.

‘’Tapi kendalanya, saat ini dinas pendidikan di provinsi yang ditunjuk sebagai pihak pembayar belum berani mengeluarkannya sebelum ada permenkeu tersebut,’’ imbuhnya. Dengan kondisi tersebut, Dasuki menegaskan bahwa pada tahun ini dana untuk pembayaran sertifikasi akan dikelola dinas pendidikan di kabupaten/kota. ‘’Kemdiknas sudah mengirim surat tersebut dan langsung ditandatangani oleh sekretaris Dirjen PMPTK,’’ ujarnya.

Pemerintah juga berencana akan memberhentikan honorer yang tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Meski begitu, karena pemerintah akan tetap memberikan kompensasi sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau daerah yang melakukan pengangkatan sebelumnya.

Menurut Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, pemerintah sudah memberikan solusi bagi tenaga honorer lama (bukan tenaga honorer baru, red) yang diangkat oleh pejabat pemerintah dan dibiayai bukan oleh APBN/APBD tapi bekerja di instansi pemerintah. Yaitu memberikan kesempatan mengikuti ujian tertulis. Bagi yang lulus ujian tes, akan diajukan pemberkasan ke BKN untuk ditetapkan NIP sebagai CPNS. Sedangkan bagi tenaga honorer yang tidak lolos dari seleksi administrasi dan ujian tertulis diberikan dua solusi.

‘’Pertama, apabila tenaganya masih dibutuhkan instansi pemerintah, diproses statusnya menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap). Kedua, bila tenaganya tidak dibutuhkan oleh instansi pemerintah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dan diberikan kompensasi sesuai kemampuan anggaran,’’ kata Mangindaan pada JPNN.

Ditambahkannya, langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah honorer yang jumlahnya sangat banyak. Di samping untuk meningkatkan kualitas aparatur negara agar lebih profesional. Pemerintah membutuhkan tenaga-tenaga muda yang siap bekerja dan cekatan. ‘’Kalau honorernya tidak bisa menunjukkan kualitasnya, untuk apa dipertahankan karena ini akan menambah beban pemerintah sendiri,’’ ujarnya.

Dalam tes tertulis, tiap honorer hanya dilakukan satu kali dan diikuti sesama tenaga honorer yang bersangkutan, untuk mengisi lowongan formasi. Itupun syarat usia honorernya sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Sebelum mengikuti seleksi tertulis, honorernya harus melalui tahapan seleksi administrasi dulu. ‘’Yang lulus seleksi administrasi, bisa mengikuti tes tertulis,’’ ucapnya.(cha/esy/muh) ref: riaupos


Read more

6/8/10

Tes CPNS Kerinci Digelar Oktober | Info Penerimaan CPNS Jambi

2 komentar
CPNS JambiTes CPNS Kerinci Digelar Oktober | Info Penerimaan CPNS Jambi ~ Berita gembira bagi para peminat tes CPNS. Di Kab Kerinci tes direncanakan digelar Oktober 2010 nanti dan kemungkinan serentak dengan daerah lain di Prov Jambi.
Kepala BKD Kerinci, Armidis SPd MM, melalui Kabid Pengadaan Mutasi dan Pensiun, Efron Edison SE, mengatakan jadwal pasti tes CPNS belum diketahui, lantaran informasi resmi dari pusat belum ada. Namun, diperkirakan Oktober mendatang.

Menurut Efron, untuk 2010 ini pihaknya telah mengajukan 500 lebih formasi ke BKN sesuai kebutuhan Pemkab. Formasi yang paling dominan masih seperti tahun sebelumnya, yakni tenaga guru, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Dijelaskannya, formasi SLTA tetap diajukan ’’Saat ini dalam proses. Soal formasi, kita tunggu jawaban BKN,’’ ujarnya.

Sementara itu, meskipun pelaksanaan tes penerimaan CPNS masih lama, tapi desakan agar tes berlangsung murni dan transparan terus disuarakan. Salah satunya datang dari kalangan mahasiswa. Siska Hendri, salah satu aktivis mahasiswa yang juga mantan Presma BEM STIA Nusa Kerinci, minta BKD selaku panitia tes melaksanakan tes dengan murni dan transparan.

’’Kita tak ingin lagi kasus sebelumnya yang diduga berbau KKN terulang lagi, yang akhirnya dihiasi dengan aksi demo mahasiswa. Kita minta panitia lebih frofesional,’’ terangnya.

Elyusnadi SKom MK, pemerhati pendidikan di Kerinci, menyebut untuk menciptakan SDM aparatur Pemkab yang handal, maka tes CPNS harus dapat dilakukan dengan murni dan tranparan. Sehingga, PNS yang terjaring memang betul-betul mempunyai kualitas dan didikasi tinggi dalam membantu kinerja bupati dan jajarannya menuju daerah yang maju dalam segala hal.

‘’Kita minta BKD melaksanakan tes dengan murni, transparan, dan professional,” terang Elyus Nadi, yang juga Dosen STIA Kerinci.

Sumber : Jambi Ekspres


Read more

Like Facebook